Senin, 11 Mei 2026

DI BALIK PERPEDAAN ULAMA

 ๐ŸซŸ✒️๐Ÿ–Š️๐ŸซŸ✒️๐Ÿ–Š️๐ŸซŸ✒️๐Ÿ–Š️๐ŸซŸ✒️๐Ÿ–Š️๐ŸซŸ✒️๐Ÿ–Š️๐ŸซŸ✒️๐Ÿ–Š️


*“DI BALIK PERBEDAAN PANDANGAN PARA ULAMA TERDAPAT HIKMAH-HIKMAH YANG TIDAK TERHITUNG JUMLAHNYA.”*


*PERTANYAAN* 


ุนู†ุฏู…ุง ู†ุณุฃู„ ุนู† ุญูƒู… ู…ู† ุงู„ุฃุญูƒุงู… ูŠูƒูˆู† ุงู„ุฑุฏ ู‚ุงู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ูˆู‚ุงู„ ุฃุญู…ุฏ ุจู† ุญู†ุจู„ ูˆู‚ุงู„ ู…ุงู„ูƒ ูˆู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ ูˆููŠ ุงู„ู†ู‡ุงูŠุฉ ู†ุฎุฑุฌ ุจุฃุฑุจุนุฉ ุฃุญูƒุงู… ู„ุง ู†ุฏุฑูŠ ุฃูŠู‡ุง ู†ุชุจุน ูู…ุงุฐุง ู†ูุนู„؟


"Ketika kita bertanya tentang suatu hukum, seringkali jawabannya adalah: “Menurut Imam Asy-Syafi'i begini, menurut Imam Ahmad bin Hanbal begitu, menurut Imam Malik demikian, dan menurut Imam Abu Hanifah seperti ini.”


Akhirnya kita mendapatkan empat pendapat hukum dan tidak tahu mana yang harus diikuti. Lalu apa yang harus kita lakukan?


*JAWABAN*


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, kepada keluarga dan para sahabatnya. Amma ba‘du:


Tidak diragukan lagi oleh kaum Muslimin bahwa agama ini adalah agama Allah, dan syariat adalah syariat-Nya. Tidak ada yang dapat menolak hukum-Nya dan tidak ada yang dapat mengubah keputusan-Nya. Hukum-Nya adalah keadilan dan firman-Nya adalah ketetapan yang pasti. Barang siapa menyimpang dari agama Allah dan berhukum dengan selain syariat-Nya, maka ia termasuk dalam firman Allah:


“Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Mฤidah: 44)


Syariat Allah berlaku untuk setiap masa dan tempat. Hal ini karena di dalamnya terdapat unsur keberlangsungan dan kelanggengan, di antaranya sifat tetap (tsabat) dan fleksibel (murunah). Ia tetap dalam prinsip-prinsipnya, namun fleksibel dalam cabang-cabangnya. Allah berfirman:


 “Tidaklah Kami luputkan sesuatu pun dalam Al-Kitab.” (QS. Al-An‘ฤm: 38)


Seorang mujtahid yang meneliti akan menemukan hakikat yang jelas bahwa hukum-hukum syariat terbagi dalam dua lingkaran:


1. Lingkaran hal-hal yang pasti (qat‘iyyat)

Yaitu perkara yang menjadi hal-hal kesepakatan dan ijma‘, dan di bawahnya masuk banyak sekali masalah, termasuk persoalan-persoalan baru.


2. Lingkaran hal-hal zhanni (cabang/furu‘)

Inilah ruang fleksibilitas. Di sinilah para ulama berbeda pendapat sesuai dengan pemahaman mereka terhadap dalil, keluasan ilmu, dan karunia pemahaman dari Allah.


Hikmah dari perbedaan ini sangat jelas bagi orang yang berpandangan jernih, yaitu bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Jika suatu pendapat menyulitkan dalam kondisi tertentu, maka dapat diambil pendapat lain. Seandainya Allah menghendaki agar nash Al-Qur’an dan Sunnah hanya memiliki satu makna tanpa kemungkinan perbedaan, tentu hal itu tidak sulit bagi-Nya. Namun Allah memiliki hikmah dalam adanya perbedaan tersebut.


Imam Ibn Abd al-Barr menyebutkan dalam Jฤmi‘ Bayan al-‘Ilm wa Faแธlihi bahwa Umar bin Abdul Aziz dan Al-Qasim bin Muhammad pernah berdiskusi tentang hadits. Umar bin AbdulAziz menyebutkan sesuatu yang berbeda dengan Al-Qasim bin Muhammad, sehingga Al-Qasim merasa tidak nyaman. Maka Umar bin Abdulaziz - rohimahullah - berkata:

“Jangan begitu, aku tidak suka jika aku memiliki unta merah (harta berharga) sebagai ganti dari perbedaan mereka.” (yakni beliau lebih memilih adanya perbedaan karena manfaatnya).


Karena kondisi para penanya berbeda-beda, terkadang mufti menyebutkan beberapa pendapat ulama agar bisa mencapai tujuan syariat yang agung, yaitu menghilangkan kesempitan dan kesulitan. Oleh karena itu, menyebutkan perbedaan pendapat dibolehkan. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa mufti boleh memberi pilihan kepada penanya antara beberapa pendapat.


Di antara yang menyebutkan hal ini adalah Al-Buhuti dalam Syarh Muntaha al-Irodat.


Ibnu Taimiyyah - rohimahullah - berkata:

“Seorang hakim tidak boleh membatalkan keputusan hakim lain dalam masalah-masalah seperti ini. Dan seorang ulama atau mufti tidak boleh memaksa manusia untuk mengikuti pendapatnya.”


Ketika Harun al-Rashid meminta Imam Malik - rohimahullah - agar menjadikan kitab Al-Muwaแนญแนญa’ sebagai pegangan tunggal umat, beliau melarangnya dan berkata:

“Para sahabat Rasulullah ๏ทบ telah tersebar di berbagai negeri, dan setiap kaum telah mengambil ilmu sesuai yang sampai kepada mereka.”


Seorang pernah menulis buku tentang perbedaan pendapat, lalu Imam Ahmad bin Hanbal - rohimahullah - berkata:

“Jangan namakan ‘Kitab Ikhtilaf’, tetapi namakan ‘Kitab Kelonggaran’ (Kitab As-Sa‘ah).”


Sebagian ulama berkata:

“Kesepakatan mereka adalah hujjah yang pasti, dan perbedaan mereka adalah rahmat yang luas.”

Karena jika mereka sepakat lalu ada yang menyelisihi, maka ia tersesat. Namun jika mereka berbeda, lalu seseorang mengambil salah satu pendapat, maka ada kelonggaran.


Para imam selain Imam Malik juga mengatakan bahwa seorang faqih tidak boleh memaksa orang lain mengikuti mazhabnya.


Para ulama dalam bidang amar ma‘ruf nahi munkar dari kalangan Imam Asy-Syafi'i dan selainnya menyebutkan bahwa masalah ijtihadiyyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan (paksaan). Tidak boleh memaksa orang lain, tetapi cukup dengan penjelasan ilmiah.

Siapa yang jelas baginya kebenaran suatu pendapat, maka ia mengikutinya. Dan siapa yang mengikuti pendapat ulama lain, maka tidak boleh diingkari.


Di antara sebab mufti menyebutkan banyak pendapat adalah karena terkadang ia belum bisa memastikan mana yang lebih kuat, karena dalil-dalilnya seimbang. Metode ini telah digunakan oleh para ulama salaf.


Barang siapa menelaah kitab-kitab fatwa seperti fatwa Ibnu Taimiyyah, Imam An-Nawawi, Taj al-Din al-Subki, Al-Ramli, dan lainnya, maka akan mengetahui kebenaran hal ini.


Meskipun demikian, kami tetap berusaha meneliti setiap masalah dari berbagai sisi dengan mempertimbangkan dalil dan petunjuknya, berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ๏ทบ, serta mengikuti pemahaman generasi terbaik umat ini, tanpa mengabaikan tujuan-tujuan syariat.


Dan kepada Allah kami memohon taufik dan petunjuk.


Sumber :

https://short-url.org/1phDB


✒️๐ŸŽ—️✒️๐ŸŽ—️✒️๐ŸŽ—️✒️๐ŸŽ—️✒️๐ŸŽ—️✒️๐ŸŽ—️✒️๐ŸŽ—️✒️๐ŸŽ—️

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELAJARAN DARI KISAH 3 ORANG DALAM BERMAJLIS ILMU

 *PELAJARAN DARI KISAH 3 ORANG DALAM BERMAJLIS ILMU* Abu Waqid Al Laitsi - rodhiyallahu 'anhu - berkata: ุฃู†َّ ุฑَุณูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุตู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุน...